Definisi etika :
- Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan azas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
- Nilai yang benar dan salah yang dianut oleh masyarakat.
Asal usul kata etika berasal dari yunani “ethos” yang
berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik.
Interaksi adalah hal penting, secara tidak langsung kita menginginkan respon oranglain baik kepada kita. Yang harus diperhatikan dalam interaksi adalah kita butuh oranglain namun oranglain belum tentu butuh kita. Maka secara otomatis yang kita kerjakan yang terbaik. Apabila implementasi atau respon orang lain tidak baik itu tid
ak masalah karena kita sudah melakukan yang terbaik. Dengan sudut pandang kita butuh orang lain namum orang lain belum tentu butuh kita tentu akan membuat kita berpikir, bersikap, bertutur kata agar tidak menyinggung orang lain.
Perkembangan etika
Studi tentang kebiasaan hidup manusia berdasarkan
kesepakatan. Menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan
perangaian manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika :
- Kebutuhan individu
- Tidak ada pedoman
- Perilaku & kebiasaan individu
- Lingkungan tidak etis
- Perilaku orang yang ditiru
Sangsi pelanggaran etika :
- Sangsi sosial = Skala relatif kecil dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”
- Sangsi hukum = Skala besar, merugikan orang lain. Hukum pidana menempati prioritas utama diikuti olah hukum perdata.
Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia
untuk memudahkan pekerjaannya. Kehadiran teknologi membuat manusia kehilangan sense of
human yang alami.
Emosi “touch” yang semakin tumpul karena jarak dan waktu
semakin biasdalam teknologi informasi.
Peranan nilai dan moral dalam profesi bidang IT :
- Memiliki kesadaran yang baik, nilai & moral adalah alat yang paling efektif untuk mencegah dam mengarahkan segala perbuatan manusia.
- Hal ini karena nilai dan moral bisa berjalan jika ada kesadaran.
- Memang kelemahannya adalah alat kontrolnya apa >> sangat sulit dicari
- Maka muncul hukum, hukumpun tidak akan ada artinya tanpa dudukung oleh nilai moral& moral yang baik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi informasi teknologi
- Sebagai pengendali dari pemanfaatan dan pengembanga IT.
- Memberikan batasan-batasan berupa aturan terhadap segala sesuatu yang baik dan buruk.
- Meningkatkan kualitas, peran serta msyarakat dalam penyelenggaraan sistem untuk menerapkan ilmu tentang TIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar